Metrotvnews.com, Tanjungpinang: Sebanyak 150 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dipulangkan Pemerintah Malaysia lewat pelabuhan feri internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (19/6). Sejumlah TKI mengaku telah dihukum penjara selama empat hingga satu tahun sebelum dipulangkan.
Sebagian besar TKI yang dideportasi masuk ke Negeri Jiran dengan menggunakan paspor melancong atau turis. Bahkan sejumlah TKI sama sekali tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan.
1 komentar:
kasihan sekali nasib tki2 kita di negeri jiran..hiks... =(
Posting Komentar